guruniknas.com – Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dunia pendidikan Indonesia kembali memasuki babak baru di awal tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas aspirasi para guru yang selama ini merasa terbebani oleh administrasi yang rumit. Dengan semangat “Lebih Mudah, Bermakna, dan Bermutu”, kebijakan ini mengubah secara fundamental cara kinerja guru dinilai dan dikelola.
Tujuan Utama Kebijakan
Kepmendikdasmen No. 271/O/2025 ini bertujuan untuk mengembalikan fokus guru ke “hittah”-nya, yaitu membersamai murid di kelas.
- Administrasi yang Efisien: Mengurangi waktu guru di depan laptop untuk urusan administrasi, sehingga waktu tersebut bisa dialihkan untuk persiapan mengajar.
- Penilaian yang Objektif: Mendorong dialog kinerja yang lebih intens antara Guru dan Kepala Sekolah, bukan sekadar “centang” di aplikasi.
- Kualitas di Atas Kuantitas: Memastikan pelatihan yang diikuti guru berdampak nyata pada rapor pendidikan sekolah, bukan sekadar formalitas.
Dengan adanya payung hukum baru ini, diharapkan iklim kerja di satuan pendidikan menjadi lebih sehat, kolaboratif, dan tentunya berpusat pada peningkatan kualitas peserta didik.
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan – [Download]
Demikain artikel ini admin bagikan semoga bermanfaat.