guruniknas.com – Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dunia pendidikan Indonesia kembali memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi yang resmi ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2025 ini hadir untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023) dan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang baru serta dinamika kebutuhan pendidikan terkini.
Peraturan ini menjadi sangat krusial karena Standar Pengelolaan merupakan jantung dari operasional sekolah. Standar ini menetapkan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efisien dan efektif.
Pergeseran Fokus: Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang Lebih Kuat
Salah satu poin paling menonjol dalam Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 adalah penegasan kembali dan penguatan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M). Pasal-pasal awal regulasi ini secara eksplisit menyebutkan bahwa standar pengelolaan harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip MBS/M.
Ini bukan sekadar formalitas administrasi. Penerapan MBS/M dalam aturan ini bertujuan untuk mendorong otonomi sekolah yang lebih bermakna. Tujuannya sangat spesifik: mewujudkan layanan pendidikan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan. Hal ini menandakan bahwa tolok ukur keberhasilan pengelolaan sekolah tidak lagi hanya dilihat dari nilai ujian siswa, melainkan juga dari iklim lingkungan belajar (school climate) yang positif dan ramah bagi semua warga sekolah.
Tiga Pilar Utama: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan
Permendikdasmen ini merinci pengelolaan pendidikan ke dalam tiga proses utama yang saling terintegrasi:
- Perencanaan Kegiatan Pendidikan: Perencanaan kini harus berbasis data dan kebutuhan riil sekolah. Salah satu aspek teknis yang diatur secara ketat adalah penetapan jumlah Rombongan Belajar (Rombel). Regulasi ini memberikan batasan maksimal yang jelas, misalnya untuk jenjang PAUD ditetapkan maksimal 16 siswa per rombel, sementara untuk pendidikan kesetaraan maksimal 36 siswa. Pengaturan ini bertujuan agar rasio guru dan siswa tetap ideal sehingga proses pembelajaran dapat berjalan interaktif dan guru dapat memantau perkembangan setiap peserta didik dengan optimal.
- Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan: Dalam pelaksanaannya, sekolah didorong untuk memanfaatkan teknologi. Peraturan ini mengamanatkan bahwa pengelolaan harus didukung dengan sistem informasi. Ini adalah respons terhadap era digitalisasi, di mana administrasi sekolah, data pokok pendidikan (Dapodik), dan pelaporan hasil belajar harus terintegrasi untuk mengurangi beban administrasi manual yang selama ini membebani guru. Selain itu, pelaksanaan pendidikan juga mencakup pengelolaan sarana dan prasarana yang harus menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan visi pendidikan inklusif.
- Pengawasan dan Akuntabilitas: Pengawasan tidak lagi bersifat satu arah dari dinas ke sekolah. Sekolah dituntut untuk memiliki akuntabilitas publik. Kepala sekolah, dibantu oleh guru dan komite sekolah, wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan kepada pihak-pihak terkait. Transparansi penggunaan anggaran dan capaian program sekolah menjadi kunci dalam aspek pengawasan ini.
Mengapa Aturan Ini Penting di Tahun 2025?
Tahun 2025 menandai masa transisi penting di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru. Pemisahan nomenklatur kementerian menuntut aturan yang lebih spesifik dan fokus pada jenjang dasar dan menengah. Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 menjawab tantangan tersebut dengan memberikan kepastian hukum bagi kepala sekolah dan guru.
Aturan ini juga menjadi landasan bagi sekolah untuk lebih fleksibel namun tetap terarah. Dengan payung hukum ini, sekolah memiliki legitimasi untuk menyusun program-program inovatif yang sesuai dengan karakteristik lokal (kontekstual), selama tetap memenuhi kriteria minimal standar nasional.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah “buku manual” bagi setiap satuan pendidikan untuk beroperasi. Dengan menekankan pada lingkungan belajar yang aman dan inklusif serta tata kelola yang berbasis data, peraturan ini diharapkan mampu mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan nasional. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana Dinas Pendidikan di daerah dan para kepala sekolah menerjemahkan aturan ini ke dalam aksi nyata di lapangan, memastikan setiap pasal yang tertulis benar-benar berdampak pada kualitas pembelajaran siswa di kelas.
- Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah – [Download]
Demikian artikel ini admin bagikan semoga bermanfaat.