guruniknas.com – Keputusan Menteri Sosial Nomor 94 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru pada Sekolah Rakyat. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 94 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada Sekolah Rakyat. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan proses seleksi guru yang akan bertugas di Sekolah Rakyat sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat. Di dalamnya diatur berbagai ketentuan penting, mulai dari persyaratan peserta, mekanisme seleksi, tahapan pelaksanaan, hingga ketentuan penempatan guru yang dinyatakan lulus. Oleh karena itu, calon peserta maupun pihak terkait perlu memahami isi keputusan ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti proses seleksi.
A. Latar Belakang
Sekolah rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum, namun juga memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul dengan memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan. Melalui sekolah rakyat juga diharapkan akan tercipta generasi muda yang cerdas, mandiri, berjiwa pemimpin, dan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas, berkompeten, dan profesional sebagai ujung tombak penyelenggaraan sekolah rakyat yang memegang peranan strategis dalam meningkatkan kualitas lulusan sekolah rakyat.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sejalan dengan tujuan sekolah rakyat, maka guru sangat dibutuhkan dalam memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas di sekolah rakyat dan menyiapkan peserta didik untuk menjadi manusia yang unggul dan kompeten. Dalam melakukan rekrutmen bagi guru pada sekolah rakyat, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyediakan calon guru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan formasi jabatan guru, dan Badan Kepegawaian Negara untuk menyiapkan rekrutmen guru.
Dikarenakan proses seleksi merupakan salah satu proses yang sangat penting, sehingga perlu dirumuskan pedoman seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru yang memuat prosedur seleksi secara lengkap untuk menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait agar dari proses seleksi tersebut dapat memperoleh guru sebagaimana yang diharapkan guna memenuhi kebutuhan guru pada sekolah rakyat. Oleh sebab itu, pedoman ini perlu disusun untuk menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan guru pada sekolah rakyat.
B. Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan terarah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru pada sekolah rakyat.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 94 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru pada Sekolah Rakyat, Lengkap Syarat, Tahapan Seleksi, dan Ketentuannya dapat kalian lihat/unduh disini :
Demikian Informasi tentang Keputusan Menteri Sosial Nomor 94 Tahun 2026 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru pada Sekolah Rakyat ini, semoga bermanfaat.